Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise angakt suara terkait dengan pemerkosaan Yuyun, 14, siswi SMP di Bengkulu. Pihaknya pun bereaksi keras. Dia pun meminta para tersangka dihukum berat.
”Hukum pelaku seberat-beratnya,” katanya di Jakarta pada Rabu (4/5/2016).
Yohana juha meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diubah menjadi undang-undang. ”Selain itu, harus ada pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,” katanya.
Dia menjelaskan, peristiwa itu sebaiknya menjadi momentum. Tujuannya, pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman seperti kasus narkoba. ”Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS bisa bekerja cepat. Sebab, RUU tersebut belum termasuk dalam prioritas pembahasan pada 2016, hanya masuk dalam long-list 2015–2019,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)