Jakarta – kasus Saiful Jamil masih bergulir. Kini dia telah dijatuhi hukumanoleh jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, tujuh tahun penjara. Dia diduga bersalah atas kasus pelecehan seksual. Korbannya pun masih di bawah umur. Tuntutan tersebut pun diungkapkan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bagi Saipul Jamil

Saat pembacaan dakwaan, Saipul sebagai terdakwa tampak sangat pasrah. ”Tujuh tahun penjara, kemudian denda Rp 100 juta,” kata Dado Ahmad Ekroni selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Hukuman tersebut diputuskan berdasar pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya pun mencapai 15 tahun penjara.

”Kenapa cuma satu, karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama, sesuai UU Perlindungan anak pasal 82,” kata Dado kepada wartawan usai persidangan.

Sebagaimana diketahui, seorang remaja putra berinisial DS melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan pelecehan seksual. DS mengaku masih di bawah umur.

Kasus itu terjadi pada 18 Februari 2016 lalu saat DS menginap di kediaman Saipul. DS mengaku dilecehkan secara seksual oleh terdakwa.

Paginya, DS langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi langsung merespons laporan DS dengan mendatangi kediaman Saipul di bilangan Kelapa Gading.
Artis tersebut langsung digelandang ke Polsek Kelapa Gading. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)