Home > Otomotif > Motor > Motor Tahun 1999 Kebawah Dilarang Seliweran di Ibukota Per 1 Oktober

Motor Tahun 1999 Kebawah Dilarang Seliweran di Ibukota Per 1 Oktober

Paris – Kendaraan sepeda motor produksi hun 1999 kebawah akan dilarang berseliweran di ibukota per 1 Oktober 2016 nanti.

Motor Tahun 1999 Kebawah Dilarang Seliweran di Ibukota Per 1 Oktober

Namun jangan terburu-buru untuk panik. Aturan ini tidak terjadi di ibukota Indonesia, Jakarta. Melainkan di Ibukota Prancis, Paris.

Demi mengurangi tingkat polusi akibat kendaraan bermotor Paris akan memberlakukan larangan untuk motor produksi tahun 1999 kebawah untuk digunakan di kota Paris dari pukul 8 pagi hingga 8 malam.

Apabila ada pengguna lalu lintas yang melanggar maka akan dikenakan denda sebesar 35 Euro atau sekitar Rp 519 ribu. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

12465455_10205256660160520_652338149_o

Portal Berita Indonesia

 

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

 

Aktual, Faktual dan Humanis