Bekasi – Proses Pengambilalihan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (PTST) Bantargebang oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta dilaporkan belum dapat dilakukan secara optimal karena sejumlah kendala.
Isnawa Adji selaku Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengungkapkan, salah satu kendala itu terkait penarikan alat berat milik mantan pengelola PTST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) beserta mitranya, Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) yang pada saat ini masih dalam proses penarikan keluar dari Bantargebang.
Isnawa menambahkan, terdapat sekitar 53 alat berat milik PT GTJ yang harus diturunkan dari PTST Bantargebang. Belum lagi sejumlah alat berat milik Dinas Kebersihan yang dimasukan untuk beroperasi di Bantargebang. Hal itu kata Isnawa membuat penumpukan alat berat di lokasi bekerja.
“Ada 53 alat berat yang harus turun keluar dari sini, kan kami harus tunggu dulu dong. Nah kami juga di awal menurunkan 15 alat berat yang baru, jadi ada masa transisi di mana mereka keluar dan kami masukan alat-alat mereka keluar, otomatis ada antrian truk di areal Bantargebang,” ujar Isnawa di PTST Bantargebang, Minggu (24/7/2016).
Dinas Kebersihan kemudian memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada PT GTJ dan Noei untuk menarik keluar semua alat berat dari Bantargebang.
Selain itu, pengoperasian PTST Bantargebang, kata Isnawa juga terkendala karena sebanyak 381 pegawai PT GTJ belum dapat langsung diambil oleh Dinas Kebersihan. (Yayan – www.harianindo.com)