Home > Ragam Berita > Nasional > ACTA Memutuskan Untuk Mencabut Gugatan Perdata Terhadap Ahok

ACTA Memutuskan Untuk Mencabut Gugatan Perdata Terhadap Ahok

Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) diberitakan telah mencabut gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ali Hakim Lubis selaku kuasa hukum ACTA pun membenarkan berita tersebut. Pencabutan itu terkait gugatan class action yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ACTA Memutuskan Untuk Mencabut Gugatan Perdata Terhadap Ahok

ACTA

“Ya benar, untuk gugatan class action tersebut siang tadi kami cabut,” ujar Ali kepada awak media, Kamis (19/1/2017) malam.

Meski demikian, hingga hari ini, gugatan tersebut belum juga dikabulkan oleh ketua sidang. Maka, ACTA memilih untuk tidak meneruskan gugatan tersebut.

Baca juga: Mantan Dirut MRT Pernah Melihat Sendiri Sikap Ahok Saat Ditawari Uang

“Ternyata sampai dengan saat ini, ketua sidang tidak mengabulkan permohonan gugatan kami untuk digabungkan pemeriksaannya dengan perkara pidana saudara Ahok. Sehingga menurut hemat kami, tidak perlu diteruskan gugatan ini. Sebab, dari awal kami sepakat tujuan dari gugatan perdata ini hanya untuk menguatkan dakwaan secara pidana,” ungkap Ali. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengamat Menilai Maraknya Hoax Tak Lepas Dari SBY Saat Masih Menjabat Presiden

Pengamat Menilai Maraknya Hoax Tak Lepas Dari SBY Saat Masih Menjabat Presiden

Jakarta – Arief Poyuno, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang dikenal kritis terhadap pemerintahan Presiden ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis