Home > Ragam Berita > Nasional > Masuki Masa Tenang, Kapolda Minta Rencana Aksi 112 Dibatalkan

Masuki Masa Tenang, Kapolda Minta Rencana Aksi 112 Dibatalkan

Jakarta – Beberapa ormas berencana gelar aksi 11 Februari 2017, jelang masa tenang kampanye 12-14 Februari. Aksi tersebut digelar dengan jalan santai dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Masuki Masa Tenang, Kapolda Minta Rencana Aksi 112 Dibatalkan

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta peserta untuk membatalkan niat tersebut. Dengan begitu, keadaan Jakarta akan menjadi kondusif.

Baca juga : Habib Rizieq Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Karena Alasan Kurang Sehat

“Harap masyarakat semua, agar bisa mengurungkan niat sehingga kondisi aman, lancar. Berikan kebabasan pada rakyat sesuai hati nuraninya,” kata Iriawan di Kantor KPUD, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dia juga menanmbahkan, masyarakat juga diharapkan mematuhi undang-undang terkait penyampaian pendapat. Jika mereka tak mengindahkan, pihaknya tak segan-segan akan membubarkan aksi 11 Februari tersebut.

“Tentunya apabila unjuk rasa tidak mematuhi undang-undang berlaku, maka akan dibubarkan berdasarkan ada pasal yang mengatur, Pasal 15 berbunyi pelaksaan pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi Pasal 6,” kata Iriawan.

Dalam Pasal 6, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum disebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, dan mentaati hukum perundangan berlaku.

Dia menjelaskan ada ketentuan dalam membubarkan aksi tersebut. Dalam pembubaran itu, pihaknya akan dibantu oleh TNI.

“Ada ketentuannya untuk kami polisi membubarkan, tentu dibantu TNI. Kemudian juga yang lainnya bila melakukan tindak pidana bahwa pelaku menyampaikan pendapat muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU,” jelas dia.

Untuk itu, pihaknya meminta semua masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut. Dalam masa tenang kampanye, jelas Iriawan, tidak diperkenankan berkampanye dalam bentuk apapun.

“Bila kampanye ada, maka sanksi juga mengatur dalam Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan pidana penjara 15 hari atau maksimal 3 bulan,” ujar dia.

“Kami juga ingatkan saat pencoblosan Pilkada untuk tidak ada yang menghalangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa memilih paslon tertentu atau melakukan money politics,” imbuh Iriawan.

(bimbim – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ahok Minta Dirinya Tak Dibandingkan Dengan Prabowo

Ahok Minta Dirinya Tak Dibandingkan Dengan Prabowo

Jakarta – Prabowo Subianto pernah mengutarakan penyesalannya memilih Basuki Tjahaja Purnama untuk diusung dalam calon ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis