Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Idul Adheman

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Idul Adheman

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan paspor dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016.

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Idul Adheman

KPK

Penyidik memanggil Mantan Pembantu Atase Imigrasi KBRI Malaysia Idul Adheman. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DW (Dwi Widodo)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Senin (20/2/2017).

Belum diketahui informasi apa yang akan digali penyidik lewat pemeriksaan Idul Adheman. Namun, seorang saksi dipanggil karena diduga mengetahui, mendengar, dan melihat tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka pada 7 Februari lalu. Dwi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pembuatan paspor dengan metode reach out tahun 2016 dan penerbitan calling visa tahun 2013-2016.

Dwi diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penerbitan paspor dengan metode reach out dan calling visa. Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca juga: Boy Rafli Amar : UBN Bisa Dijerat Dua Pasal Sekaligus

Modus yang diduga dilakukan Dwi adalah meminta pihak perusahaan sebagai agen atau sebagai makelar untuk memberikan sejumlah uang.

“Jadi uang dari perusahaan, dari personal untuk pembuatan paspor WNI yang hilang atau rusak. Dan melakukan pungutan yang melebihi tarif pembuatan calling visa. Terkait penerbitan ada tarif melebihi yang resmi. Tersangka menjadi penjamin untuk mengirim uang ke rekening pribadinya,” papar Febri dalam konferensi pers 7 Februari lalu.

Pengusutan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) yang bermula dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan MACC di Kuala Lumpur, Malaysia. Kerja sama dilakukan sejak pertengahan 2016 lalu.

Saat ini MACC atau KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara tersebut. MACC menaangani perusahaan dan orang-orang yang sebagian ada Warga Negara Indonesia. KPK mengamankan DW.

x

Check Also

Akun Habib Rizieq : "Ya Allah Hancurkanlah mereka Yang Berusaha Memfitnah Ulama-Mu"

Akun Habib Rizieq : “Ya Allah Hancurkanlah mereka Yang Berusaha Memfitnah Ulama-Mu”

Jakarta –  Status pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab naik dari saksi menjadi tersangka, ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis