Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya bakal membuat kajian hukum terkait pembentukan panitia khusus (pansus) angket KPK. Ia mengatakan KPK akan melihat terlebih dahulu mekanisme pembetukan pansus angket tersebut.
“Kami akan lihat dulu apakah mekanisme sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau seandainya kami melihat ada yang tidak wajar dalam pembentukannya mungkin pasti KPK akan memberi pernyataan resminya tapi bukan sekarang,” ujar Laode di Jakarta pada Selasa (30/5/2017).
Dia menegaskan, sepanjang belum ada hasil resmi dari kajian hukum yang dilakukan, maka KPK belum akan menyampaikan sikap resmi terkait pembentukan pansus angket KPK. Saat ditanya apakah KPK akan hadir jika dipanggil oleh DPR saat proses investigasi di pansus angket berlangsung, Laode menegaskan hal yang sama.
“Kami belum bisa katakan sekarang. Kami lihat dulu, pelajari semua prosesnya setelah itu akan ada sikap resmi KPK setelah ada pembicaraan internal,” lanjut Laode.
Saat ini Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR. Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.
Dia menegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tetap sah meski ada fraksi yang secara tegas menolak mengirim perwakilan. “Tak ada masalah, Pansus telah terbentuk, tetap berjalan,” ujar Fahri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)