Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai Terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Pihaknya pun bakal melakukan sidang ke-21 pada Selasa (25/4/2017).

Persidangan Ahok
Dalam sidang tersebut, pihaknya bakal membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/4/2017). Rencananya, Ahok lah yang bakal membikin dan dan membacakan pledoi tersebut.
“Pak Ahok buat sendiri pledoinya,” kata anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, Senin (24/4/2017).
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum hanya menyempurnakan pledoi yang dibuat Ahok. Sebenarnya, pleidoi tersebut dibacakan pada 17 April lalu. Hanya, jaksa meminta penundaan sidang lantaran materi tuntutan belum siap.
“Kami susun pleidoi itu berhari-hari sampai begadang. Kami susunya hingga pukul 3 pagi. Istirahat hanya sebentar. Lalu, pukul 8 pagi mulai kerja lagi, sudah lama seperti itu,” kata Wayan.
Sebelumnya, JPU sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)