Home > Ragam Berita > Nasional > Suami Inneke Resmi Menjadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Suami Inneke Resmi Menjadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Jakarta – Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemberi suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Bos PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial ini menghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.

Suami Inneke Resmi Menjadi Penghuni Lapas Sukamiskin

‘Hari ini dilakukan eksekusi. Dipindahkan ke kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,’ ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Fahmi pun akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta pada 24 Mei 2017 silam.

Fahmi dengan kedua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, terbukti memberikan uang kepada empat pejabat Bakamla.

Suap diberi kepada Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 100 ribu, USD 88,5 ribu, dan 10 ribu Euro. Eko juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Sementara itu, Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo disuap USD 105 ribu. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan juga diberi uang sebesar SGD 104,5 ribu.

Hardy dan Adami Okta juga terbukti mengalirkan fulus Rp 120 juta ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono. Pemberian uang dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesiab bisa dimenangkan dalam proyek pengadaan Bakamla.

Fahmi dinyatakan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Diperkirakan Terjadi Pada Tanggal 23 Juni

Vonis suami dari aktris senior Inneke lebih rendah dari tuntutan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Panglima TNI Mengaku Stres Karena Diancam Ketum Hanura

Panglima TNI Mengaku Stres Karena Diancam Ketum Hanura

Bali – Situasi heboh terjadi kala Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terlihat hadir dalam Rapat ...