Home > Ragam Berita > Nasional > Polri Bakal Proses Kasus Penamparan Petugas Avsec Sesuai Undang-Undang

Polri Bakal Proses Kasus Penamparan Petugas Avsec Sesuai Undang-Undang

Jakarta – Polisi tengah menyelidiki kasus penamparan yang dilakukan istri jenderal Polri, Joice Warouw (46), terhadap petugas aviation security (avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Polisi memastikan tak ada intervensi penyelidikan kasus ini.

Polri Bakal Proses Kasus Penamparan Petugas Avsec Sesuai Undang-Undang

“Kalau di mata hukum itu sama semuanya, sesuai undang-undang itu tidak ada perbedaan. Jadi siapa yang berbuat, kemudian itu melanggar pidana dan dilaporkan, ya kita proses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikhwanto di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/7/2017).

Rikhwanto menjelaskan latar belakang terlapor sebagai istri purnawirawan jenderal Polri, tak akan mempengaruhi proses penyelidikan kasus penamparan petugas bandara ini. Bahkan, sang suami hanya bisa menyaksikan pemeriksaan jika ikut mendampingi istrinya.

“Melihat saja boleh. Kalau mencampuri tidak boleh. Penyidik itu harus pure memeriksa apa adanya dengan faktanya,” kata dia.

Menurut Rikwanto, polisi juga tak berhak mengintervensi agar kasus ini diselesaikan secara damai dan masing-masing pihak mencabut laporannya. Sebab, keputusan ada di pihak yang berperkara.

Baca juga: Terkait Full Day School, Ketum PBNU Layangkan Aduan kepada JK

“(Soal damai) itu tergantung kedua belah pihak. Tergantung pihak-pihak yang bertikai. Kita serahkan kepada mereka saja,” Rikhwanto menandaskan.

Kasus penamparan yang dilakukan wanita paruh baya itu terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada Rabu 5 Juli 2017 pukul 07.20 Wita. Kasus tersebut sempat viral di media sosial. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Menteri ESDM Ignasius Jonan Tidak Hadir Penuhi Panggilan KPK

Menteri ESDM Ignasius Jonan Tidak Hadir Penuhi Panggilan KPK

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM), Ignasius Jonan, tidak bisa menghadiri jadwal ...