Jakarta – Sejumlah penghuni Apartemen Green Pramuka City mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Senin (7/8/2017), guna memberikan dukungan kepada komika Muhadkly MT atau Acho.

Penghuni Apartemen Green Pramuka City Berikan Dukungan Untuk Acho

Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkas perkaranya akan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat pada hari ini.

Menurut salah seorang penghuni apartemen yang ikut di dalam rombongan, kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan kepada Acho karena apa yang dituliskan oleh Acho soal pengelola apartemen juga mereka rasakan.

“Suara dia (Acho) itu suara kami semua. Kami mendukung dong karena kami sama dibuat seperti itu,” ujar Lina Herlina (48), di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin.

Menurut penghuni lainnya, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City tidak memenuhi hak-hak mereka, seperti sertifikat dan pembayaran IPL (iuran pengelolaan lingkungan) yang layak.

“Hak-hak kami seperti sertifikat, pembayaran IPL (iuran pengelolaan lingkungan) yang layak untuk kami, pertama kan penawaran rusunami, bukan apartemen, per meter itu terlalu tinggi,” kata Linda.

Selain sertifikat, soal pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) juga menjadi yang dipermasalahkan penghuni.

“Sampai sekarang mau bayar PBB enggak ada surat bukti yang sahnya ke mana, bayarnya ke mereka,” ujar Linda.

Selama ini, penghuni telah berusaha untuk melakukan mediasi dengan pihak pengelola dan tidak pernah berhasil karena pengelola selalu menolaknya.

Pengelola menganggap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dibentuk penghuni apartemen ilegal.

“Kami warga itu sudah pembentukan P3SRS, mereka masih menganggap itu ilegal. Jadi apa pun yang dilakukan warga itu mereka anggap itu pemalsuan karena mereka katakan ilegal,” ucap Linda.

Seperti diketahui, Acho ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik setelah mengkritik pihak pengelola apartemen, PT Duta Paramindo Sejahtera, yang ia tulis melalui blognya, muhadkly.com, pada Maret 2015 lalu.

Dalam tulisannya, Acho mempermasalahkan soal sertifikat yang tidak kunjung diberikan, perparkiran, tingginya biaya IPL, dan adanya biaya supervisi bila penghuni akan merenovasi apartemennya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)