Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara First Travel : “Seharusnya Yang Bertanggungjawab Adalah Kemenag”

Pengacara First Travel : “Seharusnya Yang Bertanggungjawab Adalah Kemenag”

Jakarta – Polisi sudah menangkap pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuam yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan catatan yang ada, korban pasangan yang memiliki ‘Istana Megah’ di Bogor itu mencapai lebih dari 35 ribu calon jamaah.

Pengacara First Travel : "Seharusnya Yang Bertanggungjawab Adalah Kemenag"

Bos First Travel bersama tim kuasa hukumnya

Kerugian yang dicapai sebanyak Rp 550 miliar. Namun sayangnya dari sejumlah rekening tabungan yang disita, polisi hanya mendapati sebanyak Rp 1,3 juta saja.

Ketika ditanya terkait hal itu dan bagaimana pengembalian dana para jemaah, kuasa hukum First Travel Egy Sudjana menegaskan bahwa kliennya tidak akan mengembalikan uang calon jamaah yang sudah disetorkan selama ini.

Pasalnya alasan yang mendasar adalah telah dicabutnya izin biro jasa perjalanan tersebut oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pengacara yang juga kuasa hukum tersangka kasus chat mesum Habib Rizieq itu menjelaskan bahwa akibat pencabutan izin oleh Kemenag itu, pihaknya berubah pikiran.

Baca juga : Pemilik Ditahan, First Travel Minta Pemerintah yang Kembalikan Dana Calon Jamaah

Egy menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan First Travel. Isi kesepakatan tersebut adalah memberangkatkan jamaah yang tertunda keberangkatannya. Termasuk kalau ada yang ingin refund bisa dikembalikan dalam waktu 90 hari kerja.

“Perjanjia ini tidak bisa ditarik kembali. Tapi ternyata ada pihak lain yang ikut-ikut,” ujarnya.

Pihak lain yang dimaksud Egy adalah Kemenag yang lantas mencabut izin penyelenggaraan umroh.

“Kondisi ini membuat First Travel dirugikan karena tidak bisa lagi beroperasi,” jelasnya.

Egy mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut membuat kliennya benar-benar mengalami kerugian yang besar. Jika melihat pada pasal 1365 KYHP Perdata maka Kemenag yang harus bertanggung jawab atas duit jamaah.

Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa yang membuat kerugian, maka wajib untuk membayar kerugian tersebut.
“Karena itulah, seharusnya yang bertanggungjawab adalah Kemenag,” tuturnya.

Saat disinggung kemana uang jamaah yang sudah diambil oleh First Travel, Egy menyebut logika hukumnya tidak bisa seperti itu. Yang pasti, saat ini adapun kerugian yang timbul dan membuat biro perjalanan milik kliennya itu tidak bisa mengirim jamaah umrah.

“Kalau izin dicabut, kan merugi,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

One comment

  1. Pengacara GOBLOG, kenapa KEMENAG yg tanggung jawab & yang nipu siapa. Lu mikirnya duit aja, bisa2 duit dari nipu umat separo masuk ke kamu ya. Demi Allah kamu tidak lama lagi akan mendapat azab dari Allah berupa penyakit yg tak sembuh sampai kamu mati

x

Check Also

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Bogor – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd dari Gerakan Pancasila dengan ...