Home > Ragam Berita > Nasional > Buni Yani Menyebut JPU Stupid Terkait Tuntutan Untuknya

Buni Yani Menyebut JPU Stupid Terkait Tuntutan Untuknya

Jakarta – Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi lewat media sosial yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Buni Yani Menyebut JPU Stupid Terkait Tuntutan Untuknya

Selain itu juga ada dakwaan mengenai dirinya yang mengubah video Ahok serta pelanggaran terhadap UU ITE yang membuat jaksa akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat membacakan putusan dalam sidang, Andi M selaku jaksa mengatakan “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,”

“Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1.” lanjutnya.

Karena dakwaan jaksa tersebut, Buni Yani memutuskan untuk angkat bicara.

“Saya tidak belajar hukum. Tapi ada azas dalam ilmu hukum sebagai the burden of proof. Kalau saudara (JPU) menuduh saya melakukan sesuatu, maka beban untuk membuktikan itu berada di pihak anda. Anda yang wajib melakukan pembuktian terhadap tuduhan saudara,” ujar Buni Yani.

“Yang terjadi sama itu jaksa penuntut umum bahwa saya dituduh memotong video tetapi saya disuruh membuktikan saya tidak memotong video. Kan stupid gitu lho. Belajar ilmu hukum dimana?”

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Inilah Video Kontroversi Eggi Sudjana Yang Berujung Pelaporan

Inilah Video Kontroversi Eggi Sudjana Yang Berujung Pelaporan

Jakarta – Sures Kumar selaku Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia akhirnya memutuskan untuk melaporkan ...