Bandung – Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.
![Inilah Alasan Pengacara Buni Yani Tampik Seluruh Tuntutan JPU](/wp-content/uploads/2017/08/buni-yani-menjalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-penyebaran-ujaran-_170613134800-985-1.jpg)
Buni Yani
“Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU,” ujar Rahadiandi Bandung pada Selasa (17/10/2017).
Dalam pembacaan pledoi, kata dia, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.
“Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa,” katanya.
Menurut dia, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah.
Baca juga: Jusuf Kalla Imbau Anies-Sandi Lanjutkan Program Penanganan Kemacetan dan Banjir
Dia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya. “Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya,” katanya.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)