Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Alasan Pengacara Buni Yani Tampik Seluruh Tuntutan JPU

Inilah Alasan Pengacara Buni Yani Tampik Seluruh Tuntutan JPU

Bandung – Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.

Inilah Alasan Pengacara Buni Yani Tampik Seluruh Tuntutan JPU

Buni Yani

“Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU,” ujar Rahadiandi Bandung pada Selasa (17/10/2017).

Dalam pembacaan pledoi, kata dia, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.

“Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa,” katanya.

Menurut dia, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah.

Baca juga: Jusuf Kalla Imbau Anies-Sandi Lanjutkan Program Penanganan Kemacetan dan Banjir

Dia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya. “Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Jakarta – Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden ...