Indramayu – Tarsono seharusnya bisa menikmati masa tua dengan berumpul bersama keluarga. Namun kakek 63 tahun ini malah memilih untuk mendirikan tempat prostitusi dan akhirnya terciduk oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu.
Sebagai pemilik warung remang-remang di Blok Pilang, Desa Tambi Lor RT 011/003, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dirinya dikabarnya nyambi sambil melakukan praktek prostitusi.
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa “Tarsono menarik keuntungan dari kamar yang disewakan PSK untuk melayani pelanggan atau tamu laki-laki sebesar Rp25.000. Tak hanya itu, terlapor juga menjual minuman keras (miras),”
Kasus ini terungkap lantaran adanya informasi terkait praktik prostitusi Jalan Raya Desa Tambi Lor, Blok Pilang, Desa Tambi Lor. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, Unit PPA menggerebek warung remang-remang sekaligus rumah Tarsono.
Saat digerebek, anggota menemukan empat kamar di belakang rumah Tarsono. Bahkan saat itu, tiga kamar digunakan PSK dengan pria hidung belang. Sedangkan tiga PSK sedang menemani tamu menenggak miras. Selanjutnya enam PSK, lima pria hidung belang, dan Tarsono dibawa ke Polres Indramayu untuk dipemeriksaan lebih lanjut.
“Tarsono dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi,” tutur Yusri.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)