Home > Ragam Berita > Nasional > Majelis Hakim Beberkan Alasan Tolak Eksepsi Setnov

Majelis Hakim Beberkan Alasan Tolak Eksepsi Setnov

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap melanjutkan perkara korupsi e-KTP terhadap Eks Ketua Golkar, Setya Novanto.

Majelis Hakim Beberkan Alasan Tolak Eksepsi Setnov

Pasalnya, majelis hakim sepakat untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Setya Novanto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan JPU Telah memenuhi ketentuan syarat formil dan materil dan sah menurut hukum. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kepada Setya Novanto,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yanto dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis sependapat dengan dalil JPU yang menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materi sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Baca juga: PKL Tanah Abang Tidak Boleh Lagi Gelar Lapak di Jalan

Terlebih terkait adanya beberapa perbedaan surat dakwaan Setya Novanto dengan dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong, majelis kembali menguatkan dalil JPU. Alasannya, yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini adalah surat dakwaan atas nama Setya Novanto.

Sehingga tidak relevan jika penasihat hukum memberikan penilaian terhadap surat dakwaan lainnya. Kemudian, terkait uang yang diterima Setya Novanto US$ 7,3 juta, yang dianggap tidak termuat dalam audit perhitungan kerugian negara, menurut majelis hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rustam Effendi Beberkan Alasan Pengunduran Diri saat Kepemimpinan Ahok

Rustam Effendi Beberkan Alasan Pengunduran Diri saat Kepemimpinan Ahok

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Rustam Effendi sebagai Kepala Biro Administrasi Sekretariat ...