Jakarta – Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bank Jabar Tower di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Selatan, Tri Wiyasa, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tri Wiyasa adalah Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkara (CLP) dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menetapkan Tri Wiyasa sebagai tersangka pada Rabu (17/1/2018), dan langsung ditahan sampai 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu malam tadi.
Dia mengungkapkan, Tri Wiyasa ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus ini menyusul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, setelah sebelumnya dia memenangkan gugatan praperadilan.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lainnya, Wawan Indrawan yang adalah Kepala Divisi Umum Bank Jabar (BJB).
Baca juga: Inilah Alasan PDIP Tidak Setuju dengan Rencana Impor Beras
Wawan dihukum delapan tahun penjara sekitar dua bulan lalu. Kini Wawan sudah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Tri Wiyasa melarikan diri saat akan diadili. Kemudian dia mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan bahwa Sprindik jaksa tidak sah.
“Dengan putusan terhadap terpidana Wawan yang memiliki kekuatan hukum tetap, penyidik meyakini bahwa penyidikan dugaan korupsi itu sudah benar. Kami tentunya tidak diam dan memeriksa kembali proses persidangan terpidana Wawan hingga berkeyakinan Tri Wiyasa terlibat dalam kasus itu,” kata Adi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)