Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah membekukan izin edar obat Albothyl dan meminta PT. Pharos Indonesia untuk menarik obat tersebut dari peredarannya, pada Kamis (15/2/2018).
Selain Albothyl, BPOM juga meminta tiga merek obat lainnya untuk ditarik dari pasaran. Ketiga obat tersebut yakni:
1. Medisio dengan Nomor Izin Edar DTL1221102041A1 yang didaftarkan PT. Faratu Indonesia dan diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia.
2. Prescotide dengan Nomor Izin Edar DTL1233526741A1 yang didaftarkan dan diproduksi oleh PT. Novel Pharmaceutical Laboratories.
3. Aptil dengan Nomor Izin Edar DTL0731527941A1 yang didaftarkan dan diproduksi oleh PT. Pratapa Nirmala.
BPOM memberikan waktu penarikan selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)