Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Naikkan Status Emak-emak di Karawang Penyebar Fitnah Menjadi Tersangka

Polisi Naikkan Status Emak-emak di Karawang Penyebar Fitnah Menjadi Tersangka

Bandung – Sebuah video viral yang berisi tentang adanya dugaan tindakan kampanye hitam oleh tiga emak-emak di Karawang pun telah diproses pihak kepolisian. Mereka mengatakan kepada warga sekitar bahwasanya Joko Widodo (Jokowi) akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

Polisi Naikkan Status Emak-emak di Karawang Penyebar Fitnah Menjadi Tersangka

Polisi Naikkan Status Emak-emak di Karawang Penyebar Fitnah Menjadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku bahwa pihaknya kini telah menetapkan status ketiga emak-emak itu sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap ketiganya pun telah berlanjut.

“Terhadap tiga orang yang kemarin, kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Truno saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/02/2019).

Lebih lanjut Truno menjelaskan bahwasanya ketiga emak-emak tersebut adalah ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

Baca juga : Emak-emak di Karawang Sebar Kampanye Hitam, Bawaslu Klaim Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Truno mengaku penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Dua alat bukti ini merupakan video dan ponsel yang telah diperiksa penyidik.

“Kita sudah ada device ponsel dari masing-masing pihak,” jelasnya.

Truno menambahkan ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Untuk Undang-undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu),” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jokowi Naik KRL Berdesakan Dengan Warga Hanya Dikawal Danpaspampres

Jokowi Naik KRL Berdesakan Dengan Warga Hanya Dikawal Danpaspampres

Jakarta – Presiden Jokowi kembali bertemu dengan masyarakat tanpa pengawalan ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135