Home > Ragam Berita > Nasional > Wiranto Sebut Sejumlah Nama Yang Akan Bergabung di Tim Bantuan Bidang Hukum

Wiranto Sebut Sejumlah Nama Yang Akan Bergabung di Tim Bantuan Bidang Hukum

Jakarta – Menko Polhukam Wiranto menyebut sejumlah nama tokoh dan pakar hukum yang diharapkan bisa menjadi bagian di dalam Tim Bantuan Bidang Hukum. Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Wiranto Sebut Sejumlah Nama Yang Bergabung di Tim Bantuan Bidang Hukum

“(Nama) sudah ada, tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), Profesor Muladi ada, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada. Anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud Md juga masuk di dalamnya. Jadi tidak afiliasi partai dan politik ya, tapi pakar-pakar hukum yang kita ambil. Kita lihat dari kepakarannya, dari posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Wiranto menjelaskan, tim ini bukanah badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, namun akan membantu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia untuk mendefinisikan kegiatan apa saja yang bisa dikategorikan melanggar hukum.

“Ini bukan badan hukum nasional menggantikan lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum,” jelas Wiranto.

Wiranto juga mengaku telah berkomunikasi dengan para pakar hukum tersebut terkait tugas-tugas yang akan diemban.

“Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak. Tapi sekarang kan karena banyak, tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat memilah-milah, mana yang melanggar hukum, mana yang tidak,” ucap Wiranto.

“Misalnya ada orang teriak-teriak, ‘Saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU’. Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?” tambahnya.

“Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang,” kata Wiranto.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Waketum Gerindra ke Demokrat : Monggo Keluar Aja Deh

Waketum Gerindra ke Demokrat : Monggo Keluar Aja Deh

Jakarta – Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mempersilakan Partai Demokrat untuk keluar dari Koalisi Indonesia ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135