Jakarta – Buni Yani, terpidana kasus ITE, tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Sementara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
“Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari (tahun keempat). Warga binaan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan (tahun ke-8), warga binaan Buni Yani tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana,” ujar Kalapas Gunung Sindur, Bogor, Sopiana, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2019).
Di Lapas Gunung Sindur, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 843 orang narapidana dari total jumlah napi sebanyak 1.069 orang.
Sopiana mengatakan ada satu orang narapidana langsung bebas usai mendapat remisi khusus Idul Fitri. Sebanyak 20 orang napi warga binaan pemasyarakatan masih harus melakoni pidana pengganti denda. Sementara sisanya 822 orang mendapatkan pengurangan hukuman.
Usulan mengenai pemberian remisi khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur, dijelaskan Sopiana, memakai layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. Sehingga pemberian remisi tidak lagi rumit dan tidak berbelit-belit sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Kami menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019,” ujar Sopiana. (Edy – www.harianindo.com)