Jakarta- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dianggap gagal memmimpin perusahaan negara (BUMN) karena itu iya didesar untuk turun dari jabatannya.
Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Mahasiswa Muslimin Indonesia (FEMMI) Abdullah Amas menyarankan dengan tegas agar Rini Soemarno segera mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menteri BUMN,

Alasannya, Rini dianggap gagal dalam membina dan meningkatkan kinerja BUMN yang menyebabkan kerugian 24 perusahaan pelat merah pada semester I/2017, lalu tahun 2018 maupun 2019.

“Kerugian 24 BUMN pada semester I/2017 saja sebesar Rp 5,852 triliun. Ini menandakan ada yang gagal dalam pembinaan menteri BUMN. Makanya kami mendesak Rini legowo mundur,” ujar Abdullah Amas dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Bidang Kajian Strategi, Intelejen dan Konsolidasi Massa PB FEMMI Victor menyampaikan, lima hal yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Pertama, mengevaluasi BUMN hingga menjadi stabil, bermanfaat dan menguntungkan sehingga memberikan dampak yang signifikan kepada APBN.

“Yang kedua, PB FEMMI menuntut Kementerian BUMN untuk menutup BUMN sakit dan yang selalu merugi karena membebani keuangan negara,” ujar Victor.

Ketiga, mendesak Kementerian BUMN untuk memecat direksi dan komisaris pada BUMN yang tidak sehat dan menglaami kerugian.

Keempat, melarang penempatan pejabat di Kementerian maupun non-kementerian yang merangkap jabatan pada BUMN.

“Dan yang kelima sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan meminta Rini mengundurkan diri sebagai menteri BUMN,” ujarnya.
Victor menambahkan, berdasarkan amanat UU 19/2003 tentang BUMN sudah disebutkan bahwa fungsi BUMN salah satunya adalah mengejar keuntungan dan pembinaan terhadap BUMN wajib dilakukan oleh Menteri BUMN.

“Kalau gagal, dia menteri atau apa, rakyat berhak marah dan menuntutnya mundur,” kata dia.

Victor mengakui, memang ada sejumlah BUMN yang memiliki kinerja yang memuaskan. Namun semestinya Kementerian BUMN tidak boleh menolerir adanya BUMN yang rugi.

Mengapa? Karena modal BUMN berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN yang jelas-jelas merupakan uang pajak yang diambil dari keringat rakyat.

“BUMN tidak boleh rugi. Harus untung sehingga dapat memberikan kontribusi kepada kas negara,: tegasnya.
Dalam catatan PB FEMMI, ke-24 BUMN yang mengalami kerugian tersebut adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk, PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), Perum PFN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Balai Pustaka (Persero), PT PAL Indonesia (Persero).

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT INTI (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT PDI Pulau Batam (Persero), Perum Damri, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Danareksa (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Iglas (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero). (Hari-harianinido.com)