Jakarta – Sempat menyinggung sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipandang aneh dan keliru. Justru, menurut Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Situng merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui seberapa terbuka data Pemilu 2019.

“Bahwa yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi, dan DD1 di tingkat nasional,” kata tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/06/2019).

Baca Juga: Bawaslu Mengaku Tak Pernah Mendapat Laporan Soal Jokowi Manfaatkan BUMN

Seharusnya, pihak saksi bisa mengajukan keberatan apabila terdapat kesalahan dalam rekapitulasi berjenjang tersebut untuk dikoreksi.

“Oleh karena itu, tidaklah tepat jika Pemohon mempersoalkan Situng Termohon seolah-oleh hasil Situng Termohon merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi. Apalagi kemudian Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menyajikan data perbandingan hasil penghitungan suara yang berbeda menurut Pemohon,” imbuh tim Jokowi.

Terkait tuduhan penghilangan dokumen C7, tim kuasa hukum Jokowi balik menuding dalil tim Prabowo tidak jelas. Alasannya adalah tidak tercantumnya TPS lokasi kejadian, peristiwa, waktu kejadian, termasuk langkah hukum/laporan yang telah dilakukan pada gugatan tim Prabowo.

“Atas dalil yang tidak jelas seperti ini, sulit bagi Pihak Terkait untuk mengetahui maksud argumentasi Pemohon dalam mendalilkan permohonannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum,” kata tim hukum Jokowi. (Elhas-www.harianindo.com)