Denpasar – Seolah tak kapok, FR kembali ditangkap oleh pihak berwajib. Sama dengan sebelumnya, pria berusia 23 tahun tersebut melakukan pencurian sepeda motor. Dengan peluru bersarang di kaki kirinya, FR kini diamankan oleh Polres Buleleng.

FR kedapatan mencuri sebuah sepeda motor yang kuncinya masih terpasang ketika diparkir. Setelah diusut, sepeda motor Vario tersebut ternyata milik Fatanah, tetangga sekampungnya sendiri.

Kehilangan sepeda motor, Fatanah kemudian melapor kepada Polres Buleleng. Berdasarkan penuturan dari KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, korban kehilangan sepeda motornya pada tanggal 19 Juli 2019.

“Motor yang dibawa kabur dititip di daerah Sidatapa, Banjar. Sementara pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Manggis, Gang Baiturahman nomor 4, Kampung Kajanan, Singaraja Sabtu (20/7),” papar Iptu Dewa Sudiasa.

Tembakan ke arah kaki terpaksa dilakukan polisi karena pada saat penangkapan, FR berusaha untuk kabur dari kepungan polisi. Diketahui bahwa FR merupakan pelaku kambuhan. Terhitung sudah tiga kali dirinya melakukan aksi pencurian motor. Alasan pelaku adalah untuk mendapatkan uang agar bisa mabuk-mabukan.

“Maka pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Dewa Sudiasa. (Elhas-www.harianindo.com)