Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis data, yakni 2 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan penunggakan terhadap pajak. Sekitar 1.500-an terdiri dari mobil dan sepeda motor mewah.

Khusus untuk roda empat jumlah tunggakan mencapai Rp 800 miliar, sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun.

Apabila pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak segera melunasi, maka terancam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Baca juga: Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Artinya, mobil tersebut akan berstatus ilegal alias bodong selama-lamanya, lantaran sudah tidak akan ada pilihan untuk melakukan pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, memaparkan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar, apabila tidak ada tanggapan maka polisi memiliki kewenangan untuk menghapus data kendaraan tersebut.

“Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak,” kata Sumardji, Rabu (03/07/2019).

Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

  1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak tahun 2012 ke bawah. Baca juga: Keringanan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Program keringanan pajak ini dilakukan guna memberikan dorongan terhadap masyarakat agar mau melakukan pembayaran kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019. (Hr-www.harianindo.com)