Jakarta – Facebook Inc memberikan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Diketahui bahwa, PSTE akan mengatur terkait denda terhadap perusahaan media sosial yang menyebarkan konten negatif.

“Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten,” kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, usai bertandang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (07/11/2019).

Terkait hal itu, Ruben menyatakan bahwa Facebook selama ini telah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui Standard Komunitas. Konten yang dilarang.

Di sisi lain, Facebook berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah guna mengurus konten yang beredar di platform tersebut.

“Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia. Kami akan bekerja sama dengan Kominfo,” katanya.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan aturan turunan dari PP PSTE 71 terkait denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif. Rencananya denda akan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. (NRY-www.harianindo.com)