Jakarta – Kasus desa fiktif di Sulawesi Tenggara untuk menyelewengkan dana desa rupanya adalah sekelumit dari sejumlah kasus yang terkait dengan dana desa. Permasalahan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan banyak kepala desa (kades) yang terjerat lantaran menyeleweng dana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga desa.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 212 kades ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu 2016 hingga 2018 atau tiga tahun.

“Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga terakhir,” kata Peneliti ICW, Tama S Langkun di Gedung Edukasi dan Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (08/11/2019).

Dari data tersebut, ditemukan bahwa setidaknya ada 15 modus yang digunakan oleh para kepala desa tersebut untuk mengkorupsi dana desa.

“Dari ratusan perkara yang sudah ada itu kami sudah mencatat 15-an pola korupsi,” kata Tama.

Modus yang digunakan antara lain proyek fiktif hingga menggandakan anggaran untuk sebuah kegiatan. Selain itu, ada pula modus yang lebih tradisional seperti meminjam dana desa namun tak kunjung dikembalikan.

“Misalnya ada salah satu atau oknum-oknum di pemerintahan desa yang pinjam uang menggunakan uang dana desa, tetapi tidak dikembalikan. Tentu itu jadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai,” ungkap Tama.

Lemahnya proses kebijakan hingga pengawasan dinilai Tama sebagai celah bagi para kades untuk menyalahgunakan dana desa. Ia harap para penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri meningkatkan pengawasan demi menghentikan kasus serupa terjadi.

“Tentu bicara soal pengawasan, bagaimana pengawasannya? Dari mulai anggaran tersebut keluar dikucurkan sampai diterima, dan juga bagaimana anggaran itu dikelola,” katanya.

Pembenahan dalam sistem pencegahan korupsi menjadi sangat penting. Sebab, setiap tahun terdapat puluhan triliun rupiah dana dari pemerintah yang digelontorkan untuk desa.

Sementara itu, lanjut Tama, masih banyak kades yang tidak mumpuni dalam mengelola maupun membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa.

“Tentu yang diperkuat itu adalah fungsi pengawasan di pemerintah. Yang ke kedua yakni peran serta masyarakat. Kami harapkan masyarakat di desa melek akan dana desa. Harus paham bagaimana anggaran desa tersebut bergulir untuk digunakan. Dan yang terpenting kami harapkan ada upaya peningkatan kapasitas dari kepala desa itu sendiri,” papar Tama. (Elhas-www.harianindo.com)