Jakarta – Ketua PA 212 Slamet Maarif memberikan jawaban kepada Menko Polhukam Mahfud Md terkait alasan dibalik surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab yang baru diungkapkan saat ini. Habib Rizieq baru menunjukan surat tersebut saat ini lantaran untukmenjaga hubungan baik antara Indonesia dengan Arab Saudi.

Slamet menjelaskan bahwa surat tersebut diungkapkan oleh Habib Rizieq saat memperingati acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Petamburan, Jumat pekan lalu.

Slamet menuturkan beberapa poin terkait dengan Rizieq saat ini.

“Pertama, bahwa IB HRS (Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia. Terdapatnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS,” ungkap Slamet dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Slamet pun menjelasan alasan dibalik kenapa baru saat ini surat tersebut diungkapkan. Slamet mengklaim bahwa Rizieq masih menghormati NKRI.

“Kedua, merespons pernyataan Menko Polhukam (Mahfud) yang mempertanyakan mengapa baru sekarang suratnya ada? Maka perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut sudah lama ada, namun selama ini IB HRS menjaga martabat Negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi. IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusivitas situasi dan kondisi yang ada,” tuturnya.

Slamet juga menuding pernyataan yang dilontarkan Mahfudz MD bahwa negara juga butuh untuk mempertahankan keberadaannya dapat diartikan bahwa pemerintah tidak menghendaki Rizieq untuk kembali ke Tanah Air. Slamet menyatakan dengan tegas bahwa yang diinginkan oleh Rizieq hanya memberikan masukan terhadap pemerintah agar tidak kelewat batas.

“Perlu juga kami klarifikasi bahwa tidak ada satu pun kehendak dari IB HRS untuk menghancurkan eksistensi NKRI. Apa yang dilakukan oleh IB HRS selaku ulama adalah semata-mata menjalankan kewajiban agama, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan menasihati penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang atau melakukan kezaliman,” sambungnya.

Dia melanjutkan bahwa jika pemerintah mengartikan bahwa apa yang dilakukan Rizieq justru mengancam eksistensi negara berarti ada yang salah debngan jalan pikir para elite penguasa dalam mengatur negara ini.

“Tentu perlu kita luruskan bersama bahwa negara ini bukan milik para penguasa, Negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Sebagai pemilik tentu saja di luar logika sehat bila ada yang berpikir pemilik mengancam eksistensi kepemilikannya,” jelasnya.

Ketiga, Slamet menjelaskan bahwa alasan utama Rizieq tidak dapat keluar dari wilayah Kerajaan Saudi, dalam dokumen yang dipegang Rizieq, lantaran masalah keamanan. Pihak Kerajaan Saudi merasa khawatir dengan masalah keamanan adan keselamatan Rizieq, sebagaimana yang diumngkapkan oleh mantan Dubes Saudi untuk Indonesia.

“Pihak Kerajaan Saudi sendiri sudah menyatakan siap untuk mempersilakan IB HRS keluar dari wilayah Kerajaan Saudi kapan saja bila ada jaminan clearance dan pihak Indonesia.

Dengan demikian, persoalan keberadaan IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan murni persoalan hukum, namun lebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari dalam negeri Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dalam sikap PA 212 menambahkan poin lagi. Abdul Chair menyatakan bahwa salah satu yang menjadi kewajiban negara sesuai yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memberikan perlindungan terhadap segenap warga Negara Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28l ayat 4, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.

“Kelima, kami menuntut hak-hak dasar IB HRS selaku warga Negara Republik Indonesia tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi dan kami juga meminta pihak yang berwenang Indonesia, apabila memang menyatakan tidak melakukan penzaliman terhadap IB HRS, maka sudah sepatutnya memberikan dan atau mengirikan surat clearance kepada otoritas Kerajaan Saudi Arabia bahwa IB HRS tidak perlu dicegah lagi untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia,” tandasnya. (Hr-www.harianindo.com)