Jakarta – Dalam gelombang demonstrasi mahasiswa yang berlangsung serentak di sejumlah kota di Indonesia, pihak kepolisian di Jakarta, Bandung, Makassar, hingga Palembang melakukan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa demonstran. Hal ini mendapat tanggapan keras dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Koordinator KontraS, Yati Andriyani, mendesak agar polisi segera membebaskan para mahasiswa yang ditahan. Selain itu, ia meminta bahwa jangan ada halangan untuk pemberian akses bantuan hukum kepada para mahasiswa.

“Bebaskan segera yang ditangkap, jangan halangi akses bantuan hukum kepada mereka,” ucap Yati pada Rabu (24/09/2019).

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Temui Kapolri untuk Tunjukkan Bukti Tindakan Represif Aparat

Tak hanya itu, Yati memandang bahwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi demi membubarkan para demonstran adalah cara lama yang harus dibuang. Tindakan tersebut justru akan membakar amarah mahasiswa dan masyarakat umum.

“Hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa. KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum,” kata Yati.

Diketahui bahwa pada Selasa (24/09/2019) kemarin, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga berlangsung di sejumlah kota di Indonesia seperti Bandung, Makassar, Medan, Semarang, dan kota-kota lainnya.

Para demonstran menyuarakan penolakannya terhadap sejumlah RUU yang bermasalah seperti RKUHP. Selain itu, mereka juga menentang pelemahan KPK melalui UU KPK yang baru saja disahkan hasil revisinya. Dalam demonstrasi tersebut, banyak terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh personel keamanan. (Elhas-www.harianindo.com)