Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan beberapa kejanggalan dalam proyek revitalisasi Monas. Menurut politisi PDIP tersebut, kejanggalan-kejanggalan tersebut jadi alasan proyek revitalisasi Monas belum bisa dilanjutkan untuk sementara.

Salah satu kejanggalan itu, menurut Prasetio, adalah tidak adanya persetujuang dari Kemensetneg. Padahal, keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 mengatur bahwa Kemensetneg memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Merdeka.

Di situ jelas harus ada persetujuan dari Kemensetneg. Nah ini kan belum ada,” kata Prasetio di Gedung DPRD usai mengunjungi proyek revitalisasi Monas, Selasa (28/01/2020).

Prasetio juga mempertanyakan anggaran senilai Rp 50 miliar untuk revitalisasi sisi selatan Monas. Menurutnya, anggaran itu tidak wajar mengingat hanya digunakan untuk membangung kolam.

Akhirnya, Prasetio pun meminta inspektorat untuk mengawasi dan mengaudit proses lelang proyek pengerjaan revitalisasi.

Ditambahkan pula oleh Prasetio, ada banyak kesalahan teknis dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut. Salah satunya yaitu lubang main hole yang tidak tersambung ke saluran apapun.

Itu kan ditutup beton semua. Nah ada lobang, tapi mana salurannya? Gak beres semuanya,” tuturnya. (Edy – satupedia.com)