Jakarta –
Kementerian Transportasi (Kemenhub) akan mengatur operasi taksi terbang. Aturan ini akan dibuat untuk keselamatan pengguna pilot dan layanan.
Menteri Transportasi (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah menunjukkan aspek keselamatan dalam studi pembentukan aturan. Menteri Transportasi juga terbuka untuk semua orang yang ingin menghidupkan transportasi taksi penerbangan ini.
“Jadi dari teman -teman dari aspek teknis akan dipelajari secara keseluruhan, secara komprehensif, bahwa kendaraan ini dapat digunakan secara aman oleh publik. Kami terus membuka, seperti yang saya katakan, peluang terbuka bagi siapa saja yang bersedia atau menyenangkan untuk mendukung keberadaan transportasi yang lebih baik. Jadi kemajuan teknologi kami harus terus mengantisipasi tentu saja,” Dudy.
Baca juga: Uji Coba Penerbangan Taksi di Sky Pik 2
|
Dudy berharap bahwa aturan tentang taksi terbang dapat menyeimbangkan perkembangan teknologi. Namun, ia tidak mengungkapkan dengan pasti aturan ini akan dalam bentuk dekrit menteri (Kepmen) atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Harapan kami bahwa di masa depan kami akan dapat mengantisipasi pengembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi di masa depan yang mungkin muncul. Salah satu dari mereka dengan drone ini. Drone ini tidak digunakan untuk transportasi. Bukan untuk transportasi manusia. Jadi sekarang ternyata. Sekarang inilah yang akan kami tetapkan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Lukman F. Laisa mengatakan, partainya sedang dibahas dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan aturan drone dan taksi udara. Diskusi ini tidak hanya untuk menelurkan aturan taksi udara, tetapi juga ketinggian maksimum, balon udara, untuk roket.
“Ada diskusi lain dengan House of Representatives Commission 1 Ya, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara, kemudian roket, beberapa bahkan tinggi di atas 60 ribu kaki,” katanya.
(HNS/HNS)