FPI

FPI

Jakarta – Dengan adanya bentrok antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dengan beberapa warga yang ada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah memang menuai banyak kiritikan dari berbagai pihak.
Memang diketahui bahwa bentrok antara FPI dengan warga sering terjadi diberbagai daerah. Dimana dalam hal ini pihak FPI selalu menjadi tersangka yang selalu dipersalahkan. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kebencian masyarakat akan keberadaan FPI yang saat ini terus berupaya menggantikan peranan dari aparat penegak hukum.

Beberapa lokasi tertentu sering dilakukan aksi sweeping dan tentunya dapat mengganggu ketenangan dari warga. Bertempat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/z/2013), Martin Hutabarat selaku Anggota Komisi Hukum DPR mengungkapkan bahwa sebenarnya yang diprotes adalah selama ini FPI selalu bertindak sewenang-wenang dan seolah-olah mereka menganggap dirinya sebagai aparat penegak hukum.

Oleh karena itu dengan adanya aksi yang dilakukan oleh FPI ini maka mereka dapat dikenai sanksi atas UU Ormas. Berdasarkan penuturan dari Martin bahwa memang penanganan masalah ini tidak sepenuhnya mengacu pada UU Ormas.

Namun yang paling penting adalah adanya ketegasan dari pihak Kepolisian untuk segera menindak semua aksi anarkis yang dilakukan oleh FPI. Karena sebenarnya jika kita percayakan polisi sebagai penegak hukum, maka jangan sampai ada organisasi masyarakat yang melakukan aksi seperti FPI lagi. Disarankan pihak kepolisian melakukan langkah yang akurat untuk menindak tegas Ormas yang melakukan penyelewengan. (Rani Soraya – www.harianindo.com)