Pihak KPK Masih Mengkaji Kasus Dugaan Penyimpangan E-KTP

Nazarudin

Jakarta – Adanya laporan penyimpangan proyek e-KTP sekarang ini masih dikaji oleh pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sekarang ini untuk kasus e-KTP masih belum masuk ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Busyro Muqoddas selaku wakil ketua KPK saat ditemui di kantornya JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013), mengatakan bahwa untuk saat ini kasus dugaan penyimpangan e-KTP sedang di kaji dan didalami, nantinya perkembangannya akan disampaikan secara bertahap oleh juru bicara KPK.

Johan Budi selaku juru bicara KPK mengatakan sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan atau penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan untuk proyek e-KTP, karena untuk saat ini kasus tersebut sedang dipelajari.

Muhammad Nazarudin yang merupakan mantan bendahara umum partai Demokrat, sudah bersuara tentang adanya penyimpangan masalah proyek anggaran e-KTP, dalam keterangannya Nazarudin bersura bahwa ada mark up dana sebesar 2,5 triliun pada proyek yang memiliki total Rp 5,9 triliun. Dalam keteranganya Nazarudin mengatakan jika ada oknum dari DPR yang telah menerima uang untuk proyek e-KTP. Gamawan Fauzi selaku mendagri juga telah disebut oleh Nazarudin ikut menerima uang tersebut.

Sekarang ini pihak dari mendagri telah melaporkan Nazarudin ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Choirul Anam – www.HarianIndo.Com)