Ternate – Ulah oknum Brimob dari jajaran Polda Maluku Utara ini sungguh tak layak ditiru. Sebagai seorang penegak hukum, bukannya melindungi dan melayani masyarakat, Bripda Nifran justru terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman setelah mencabuli anak di bawah umur.

Terbukti Cabul, Oknum Brimob Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun Lebih

(Foto: Ilustrasi)

Berdasar informasi yang dihimpun tim Harian Indo, Rabu (17/2/2016), Bripda Nifran dijatuhi hukuman penjara 10,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate, serta dikenai denda senilai Rp. 1,6 miliar subsideir selama 6 bulan kurungan penjara.

“Kami jatuhkan hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp. 1,6 miliar sibsideir 6 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Esther Siregar dalam sidang putusan yang digelar Selasa (16/2) kemarin.

Terdakma Bripda Nifran dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Junto, dan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHP.


Baca juga:

Jokowi Ingin Bertemu dan Beri Dukungan untuk Joey Alexander

Ternyata Inilah Alasan Ahok Tak Mau Injakkan Kaki ke Kalijodo

Vonis hakim sendiri lebih ringat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang awalnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara ditambah dengan denda yang sama. (Rani Soraya – www.harianindo.com)