Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harta kekayaan warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di Singapura jumlahnya sanga fantastis, yakni sebesar Rp 2.600 triliun. Dari angka tersebut, Rp 650 triliun diantaranya berupa bukan aset investasi atau non investable asset.

Luar Biasa, Harta Kekayaan Pengusaha Indonesia yang Disimpan di Singapura Mencapai Rp 2.600 Triliun

Menurut Sri Mulyani, lebih kurang sepertiga dari total kekayaan WNI tersebut dialokasikan dalam bentuk real estate bukan sebagai investasi yang produktif.

“Berdasarkan lembaga konsultan terkemuka dunia sekitar Rp2.600 triliun yang disimpan di negara Singapura sendiri. Di mana sekitar Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk non investable asset dalam bentuk real estate,” jelas Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Sedangkan sisanya yang berjumlah Rp1.950 triliun disimpn dalam bentuk investasi produktif, seperti deposito, surat berharga, dan pasar saham.

“Rp 1.950 triliun diinvestasikan dan disimpan dalam bentuk investable asset, seperti deposito, surat berharga, dan saham,” kata dia.

Lebih jauh Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kekayaan WNI senilai Rp 2.600 triliun ini hanyalah yang tersimpan di Singpura saja, belum termasuk yang di Hong Kong, Macau, Swiss hingga Panama.

“Harta yang lebih dari Rp 2.500 triliun belum termasuk data di negara yuridiksi lainnya. Seperti Hong Kong, Macau, Luxemburg, Swiss, dan Panama,” pungkasnya.
(Samsul Arifin)