Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri rencananya akan melakukan pemeriksaan pada mantan Sekretaris Jenderal dalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Marzuki Alie pekan ini. Marzuki diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik oleh dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiarto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Minggu ini akan diundang (untuk) dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacara, soal apa tentu dalam penyelidikan,” ujar Kabagpenum Divisi Hubungan Permasyarakatan Mabes Polri Martinus Sitompul, Jakarta, Kamis (23/3/2017)..
Martinus pun tidak menyebut tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Namun dia mengatakan keterangan Marzuki diperlukan untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh kedua terdakwa tersebut.
Laporan Marzuki diterima Mabes Polri 10 Maret 2017 lalu. Marzuki merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun ini.
Baca juga: Namanya Disebut Tersangkut Suap Pajak, Fahri Hamzah : “KPK Brengsek Didalam”
Martinus mengungkapkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan tersebut. Dia berkata, koordinasi dilakukan agar proses hukum dugaan korupsi proyek e-KTP bisa dikembangkan lebih lanjut. (Yayan – www.harianindo.com)