Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herry Swantoro terkait masih adanya hakim yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut keterangan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat ini Herry tengah menjalani pemerikasaan oleh tim pemeriksa, dan belum dicopot dari jabatannya, seperti yang telah diungkapkan oleh Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Hakim Agung Sunarto sebelumnya yang kemudian diralat.
“Belum (dicopot). Sedang diperiksa oleh tim pemeriksa, yang dibentuk Yang Mulia,” kata Abdullah, Senin (9/20/2017).
“Sedang proses pemeriksaan, belum ada hasil,” tambah Abdullah.
Pihak MA berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Herry kepada media.
“Nanti akan diumumkan, belum selesai,” ujar Abdullah.
Herry diperiksa terkait tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, oleh KPK.
Sebelumnya, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Hakim Agung Sunarto, mengungkapkan bahwa Herry akan dimintai keterangan secara marathon terkait tanggung jawabnya sebab masih ada anak buahnya yang berperilaku koruptif.
“Pukul 10.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan,” kata Sunarto.
MA sendiri telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Ketua Muda MA Hakim Agung Sunarto, Hakim Agung Purwosusilo selaku anggota, Hakim Agung Ibrahim selaku anggota, dan Inspektur Wilayah Bawas, Abdullah Sulaiman selaku sekretaris tim pemeriksa.
(samsul arifin – www.harianindo.com)