Home > Ragam Berita > Nasional > Kemdikbud dan KPK Sepakat Berantas Korupsi

Kemdikbud dan KPK Sepakat Berantas Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya untuk benar-benar memberantas korupsi dari segala sektor, salah satunya dari sektor pendidikan. Buktinya pada hari ini, Kamis (03/08/2017), KPK menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemdikbud dan KPK Sepakat Berantas Korupsi

Penandatanganan MoU antara KPK dan Kemdikbud

Kerjasama tersebut dijalin guna menciptakan sektor pendidikan yang bersih dari tindak pidana korupsi. MoU ditandatangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dan Mendikbud, Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendi selaku Mendikbud berharap MoU dapat meningkatkan kerjasama dalam uoaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan Kemdikbud.

“MoU ini harus dapat meningkatkan kerjasama dalam hal pemberantasan korupsi,” ucap Muhadjir di kantor Kemdikbud, Jakarta Pusat, Kamis (03/08/2017).

Baca juga : Korupsi Pengadaan Al quran, Fahd Menyebut Proyek Semua Partai di DPR

Ketua KPK, Agus Rahardjo juga menyatakan bahwa sudah dilakukan pembicaraan mengenai platform jaga dari tiga sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik.

“Platform ini semoga dapat membantu masyarakat untuk membantu dalam hal manajemen dan transparansi di Kemdikbud,” ujar dia.

Agus juga menambahkan bahwasanya platform akan dikoordinasikan juga dengan pihak lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menguatkan sistem yang ada.

“Jadi nanti akan dibuat suatu aplikasi yang dapat diakses semuanya, seperti transparansi yang ada. Nanti dalam aplikasi juga ada profil setiap sekolah. Semoga dalam waktu dekat semua dapat terealisasi,” harapnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Bogor – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor diketahui telah melakukan pengamanan terhadap orang dengan gangguan ...