Jakarta – Muhammad Farhan Balatif (18) yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial dengan menggunakan akun Facebook bernama Ringgo Abdullah akhirnya ditangkap polisi.

Penghina Presiden dan Kapolri di Facebook Ini Akhirnya Ditangkap

Farhan dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda ke Polrestabes Medan dengan laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2017.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Farhan yang ditangkap di Medan saat ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolrestabes.

“Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Sabtu (19/8/2017).

Selain menangkap Farhan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router.

Seperti diketahui, akun Facebook dengan nama Ringgo Abdullah menjadi viral setelah postingannya yang mencaci-maki Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan kata-kata kasar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)