Home > Ragam Berita > Tak Beri Setoran, PNS Kota Tegal Diberhentikan

Tak Beri Setoran, PNS Kota Tegal Diberhentikan

Jakarta – Selama kepemimpinan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno, beberapa pegawai negeri sipil (PNS) merasakan ketidakadilan. Ada yang di-nonjob-kan, pangkat diturunkan bahkan tidak menerima gaji.

Tak Beri Setoran, PNS Kota Tegal Diberhentikan

PNS yang di non aktifkan

Seorang PNS yang di-nonjob-kan, Khaerul Huda, mengatakan penyebabnya di-nonjob-kan karena ia tidak patuh terhadap aturan pimpinan.

Baca juga : Ancaman Sekjen PDIP Untuk Anggotanya Yang Pakai Jasa Saracen

Saat baru menjabat kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal, ia pernah didatangi Amir Mirza Hasibuan.

Bersama Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.

“Dia (Mirza) merupakan orang yang perkataannya harus ditaati seperti perkataan wali kota. Saat itu, dia ngomong, ‘Jangan lupa, ya,'” ucap Huda, Kamis (31/8/2017).

Perkataan tersebut merupakan isyarat atau kode keras bagi Huda. Maksud ucapan itu adalah jangan lupa memberi setoran sebagai imbal jasa atas pengangkatannya.

“Saat itu, saya tidak memberikan. Saya lupa. Akhirnya jabatan saya diturunkan,” terangnya.

Padahal saat itu, Huda mampu melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepadanya. Dia kemudian beberapa kali dimutasi bahkan sempat menjadi staf pemerintah kecamatan.

Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu. Dia diberhentikan meski sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.

Pemberhentian itu hanya menggunakan surat keputusan dari wali kota Tegal, bukan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kalau pensiun itu ada tahapannya. Kalau surat BKN turun, saya masih dapat uang pensiun bulanan. Tapi, gaji dan tunjangan pensiun saya disetop. Saya ini seperti bukan PNS,” imbuhnya.

Selain Khaerul Huda, ada beberapa PNS eselon II dan III yang mengalami nasib serupa. Satu di antaranya Agus Arifin yang harus melepas jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan Kota Tegal.

“Saya dinilai sebagai orang yang vokal mengkritik pemerintah,” tutur Arifin.

Hingga akhirnya, jabatan dia diturunkan menjadi staf di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Mantan Lurah Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan, Akhmad Rofii, tak ketinggalan ikut menggunduli rambut. Ia mengungkapkan rasa bahagia karena Masitha ditangkap KPK.

“Jabatan saya diturunkan. Tadinya lurah, menjadi Kasubag Umum Kantor Lingkungan Hidup. Lalu pindah lagi, sekarang jadi kepala seksi di Kantor Perpustakaan Daerah,” jelas Akhmad.

Ia menjelaskan alasan dimutasi beberapa kali hingga jabatannya diturunkan.

“Ada seorang wanita, tak perlu saya sebut, mengaku sebagai koordinator (pemenangan) Tegal Selatan. Dia meminta sejumlah uang,” kata Akhmad.

Wanita itu tak menyebutkan jumlah yang diminta. Akhmad bergeming, tak memenuhi permintaan itu.

“Saya juga orang yang kerap mengkritik wali kota. Hingga akhirnya saya dipanggil camat dan ditegur. Akhirnya menjadi seperti ini,” imbuhnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung, Kasus Apa?

Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung, Kasus Apa?

Jakarta – Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan ...