Home > Ragam Berita > Nasional > Bos First Travel Minta Dibukakan Pintu Maaf Kepada Calon Jemaah

Bos First Travel Minta Dibukakan Pintu Maaf Kepada Calon Jemaah

Jakarta – Pemilik biro perjalanan umroh First Travel, Andika Surachman beserta sang istri, Anniesa Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan, melalui kuasa hukumnya memohon agar calon jemaah memaafkan mereka.

Bos First Travel Minta Dibukakan Pintu Maaf Kepada Calon Jemaah

Hal ini diungkapkan oleh ketiganya dari balik jeruji tahanan Polda Metro Jaya kepada kuasa hukum mereka, Deski.

“Saya mau menginformasikan untuk semua jemaah, pesan Pak Andika yang disampaikan ke kami bahwa Pak Andika, Bu Anniesa dan Bu Kiki memohon maaf, meminta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata Deski menyampaikan pesan Andika, dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Deski mengungkapkan, kliennya mengaku lalai sehingga menyebabkan ribuan calon jemaah tidak juga diberangkatkan meskipun mereka telah membayar lunas.

“Kedatangan kuasa hukum ke sini adalah sebagai rasa tanggung jawab kami sampai saat ini. Apapun yang berkembang di media, kami anggap teguran buat kami dari Allah SWT, mudah-mudahan dengan proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), proses di Bareskrim merupakan awal mula kebangkitan kebaikan yang akan kami terima,” kata Deski.

Selain itu, Andika juga menawarkan kepada calon jemaah untuk mengajukan penagihan PKPU agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.

Pendaftaran dapat dilakukan ke Sekretariat Grand Wijaya Center, yang nantinya akan diterima oleh tim pengurus PKPU First Travel.

“Baik jemaah yang sudah mendaftar proses PKPU maupun tidak, kami inginnya semua jemaah diberangkatkan (umrah). Menurut penuturan Pak Andika sebagai dirut, ini merupakan utang dunia akhirat,” kata Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017), memutuskan First Travel dalam PKPU.

First Travel kemudian diwajibkan untuk menyusun proposal perdamaian dengan diberi jangka waktu selama 45 hari.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Seorang Jemaah Haji Tewas di Pesawat Ketika Perjalanan Pulang

Seorang Jemaah Haji Tewas di Pesawat Ketika Perjalanan Pulang

Boyolali – Seorang jemaah haji asal Magelang, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Kloter 12 Debarkasi ...