Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya karena tidak memiliki garasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 yang saat ini mulai ditegakkan.

Hati-Hati, Ini Sanksi Yang Akan Didapat Bila Pemilik Kendaraan Tidak Punya GarasiHati-Hati, Ini Sanksi Yang Akan Didapat Bila Pemilik Kendaraan Tidak Punya Garasi

Pada Perda tersebut tertulis bahwa setiap pemilik kendaraan harus memiliki bukti kepemilikan garasi sebelum mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Karena itu, pihak Dishub bakal melakukan penindakan hingga penderekan bila pemilik kendaraan tetap membandel.

“Tetapi dalam melakukan tindakan tidak sporadis. Kami melakukan itu pertama sosialisasi, kalau masih bandel dan masih banyak komplain dari masyarakat, ya penderekan. Jadi ini semua sifatnya pararel dengan aturan itu,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Andriansyah, Jumat (8/9/2017).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, pada Kamis (7/9/2017), mengatakan bahwa keharusan pemilik kendaraan memiliki garasi selama ini telah diatur di dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
(samsul arifin – www.harianindo.com)