Jakarta – Yusril Ihza Mahendra memandang bahwa segala dasar argumen kubu Prabowo-Sandi perihal sidang gugatan hasil Pilpres 2019 hanya berdasar pada asumsi yang tidak kuat.

“Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019).

Pengacara yang berperan sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf itu menyebut sejumlah contoh gugatan tim Prabowo-Sandi yang dirasa lemah.

Perihal pembayaran THR kepada pegawai negeri sipil sebagai bentuk kecurangan, Yusril meminta bahwa bukti THR mampu mendongkrak suara petahana harus ditunjukkan dengan jelas.

“Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi,” jelasnya.

Argumen tim Prabowo yang dibantah oleh Yusril adalah ajakan mengenakan baju putih pada hari pemilihan. Tidak ada korelasi antara pakaian dengan kecurangan pilpres.

Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan,” tegas dia.

Baca Juga: Tim Prabowo Kutip Lagi Pernyataan Pengamat Asing di Sidang MK

Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi menyebut ada lima kecurangan petahana yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), berargumen bahwa Jokowi telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, Pembatasan kebebasan media dan pers dan diskriminasi perlakuan serta penyalahgunaan penegakan hukum.

“Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” kata Bambang Widjojanto. (Elhas-www.harianindo.com)