Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu ikut berkomentar terkait rencana pemutaran kembali film G30S/PKI. Ryamizard menegaskan, pelarangan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah jelas dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ryamizard Ryacudu Berikan Tanggapan Terkait Pemutaran Kembali Film G30S/PKI

“Itu kan sudah ada Undang-Undang tahun 1966. Terus ada TAP MPR tentang pelarangannya. Kan pakai baju (PKI) saja enggak boleh,” ujar Ryamizard saat kunjungan kerjanya ke PT Pindad, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).

Ryamizard mencontohkan, penggunaan logo swastika yang dilarang keras di negara Jerman. Pelarangan logo tersebut oleh pemerintahan Jerman karena merupakan simbol Nazisme yang memiliki sejarah kelam.

“Di Jerman saja pakai baju swastika ditangkep loh,” katanya.

Karena itu, Ryamizard meminta agar acara nonton bareng G30S/PKI yang kerap membawa kontroversial untuk tidak dilakukan. Ini juga bisa dibuktikan saat sejumlah massa yang tiba-tiba menggeruduk Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena menuding ada kegiatan seminar terkait PKI.

“Enggak boleh itu membangkitkan keributan lagi. Ini begitu-begitu tangkap saja. Bukan saya apa-apa. Entar ribut lagi. Saya sebagai Menhan enggak suka anak bangsa ribut sendiri. Enggak baik merusak pertahanan,” ujarnya.

“Mau cari apa. Saya enggak suka ribut-ribut,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)