Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Edi Ariadi saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, pasca-Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Selain memeriksa Edi Ariadi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu, yakni Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing, dan Staf PT Brantas Abipraya Yohana Vivit.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.
Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober sampai 21 November 2017.
KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)