Jakarta – Muannas Alaidid akhrinya angkat bicara dengan menjelaskan harapannya agar kasus hukum Jonru Ginting dapat memberikan efek jera kepada penyebar ujaran kebencian di media sosial.

Pelapor Berharap Kasus Jonru Bisa Memberikan Efek Jera

Saat ditemui wartawan kemarin malam, dirinya menjelaskan “Semoga, dengan adanya kasus ini, tidak ada lagi yang menyebar ujaran kebencian di sosial media,”

Selain itu dirinya juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam memproses kasus pegiat media sosial, Jonru Ginting, yang dilaporkannya atas tuduhan ujaran kebencian.

“Kita akan terus ikuti proses hukumnya,” ucap Muannas.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, Muannas melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian karena menganggap unggahan tersangka di akun Facebook-nya mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut.
Salah satu unggahan Jonru menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Jonru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)