Home > Ragam Berita > Nasional > KPU Bakal Periksa Berkas Administratif Parpol Dalam Waktu Sebulan

KPU Bakal Periksa Berkas Administratif Parpol Dalam Waktu Sebulan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan penelitian administratif untuk partai politik (politik) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selama 30 hari, sebelum melakukan verifikasi faktual.

KPU Bakal Periksa Berkas Administratif Parpol Dalam Waktu Sebulan

“Tahapan pendaftaran yang sudah berlangsung akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi yang kurang lebih berlangsung selama 30 hari,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta pada Rabu (18/10/2017).

Dia mengatakan nantinya KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada seluruh parpol, termasuk menyampaikan ada atau tidaknya catatan dari KPU yang perlu ditindaklanjuti parpol.

Jika ada catatan, menurut dia, maka parpol dipersilakan melakukan perbaikan, untuk selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan tersebut.

Baca juga: Minta Adanya Perbaikan Jamkesnas, KSPI Temui Sandiaga Uno

Kemudian, ia mengemukakan, jika tahapan penelitian administrasi sudah selesai, maka KPU akan melakukan proses verifikasi faktual. Proses verfikasi faktual hanya ditujukan kepada partai-partai baru yang sebelumnya belum pernah menjalani verifikasi faktual, ujarnya.

“Sampai akhirnya nanti pada bulan Februari 2018 kami akan menetapkan siapa saja parpol yang sudah bisa mengikuti Pemilu 2019,” tutupnya. (Tita Yanuanatri – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Bakal Benahi Alur Pengaduan Warga di Balai Kota

Anies Bakal Benahi Alur Pengaduan Warga di Balai Kota

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga tidak pernah dilarang datang ke Balai ...