Jakarta – Lina Novita selaku Legal & Corporate Affair Alexis Group mengatakan bahwa pihaknya mengklaim bahwa selama ini sudah taat untuk membayar pajak, bahkan jumlah yang dibayarkan hingga mencapai Rp 30 miliar per tahun. Oleh karena itu mereka berharap bisa memperpanjang izin hotel dan griya pijat Hotel Alexis ini.
“Kalau tidak salah Rp 30 M per tahun,” kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis jakarta Utara, Selasa (31/10/2017)
Menurut Lina, jumlah pajak yang dibayarkan tersebut merupakan hasil keseluruhan dari usaha Alexis Group, seperti hotel, restoran, dan griya pijat. Ketika ditanya soal omzet per hari, Lina mengaku tidak mengetahui berapa besar angka pastinya.
Bahkan Lina saat ini juga masih belum mengetahui berapa besar total kerugian yang diderita Hotel Alexis akibat dari pencabutan izin hotel dan griya pijat ini.
Baca juga : Ditutup Anies, Alexis Akan Buka Lantai 7 Seperti Apa
“Kalau dari pajaknya saja sebesar itu, bisa dibayangkan omzetnya perhari berapa sih?” jelasnya.
Lina mengatakan bahwa ada 1.000 karyawan yang dipekerjakan di Alexis. Sebanyak 600 orang merupakan karyawan tetap dan 400 orang lainnya merupakan karyawan lepas. Mereka semua telah dirumahkan per hari selasa (31/10/2017) kemarin karena kegiatan operasional disetop untuk mentaati aturan dari Pemprov DKI Jakarta.
Lina juga menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan audiensi dengan Pemprov Dki jakarta. Mereka berharap segala perizinan diberikan lagi agar mereka bisa beroperasi kembali.
(Muspri-www.harianindo.com)