Jakarta – Sejak tanggal 31 Oktober 2017 kemarin Pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan registrasi ulang SIM Card. Hal ini didasarkan pada kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui peraturan menteri (PM) Nomor 14 Tahun 2017.

DPR Pastikan Registrasi Kartu SIM Tidak Ada Hubungannya Dengan Pemilu

Ilustrasi

Namun sayangnya aturan baru ini telah menuai kontroversi dikalangan masyarakat. Salah satu yang beredar adalah adanya penyelewengan data registrasi pelanggan yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Menanggapi kabar tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Roy Suryo mengatakan bahwa berita terkait pemilu tersebut tidak benar alias hoax. Menurutnya aturan yang sudah dibuat oleh Kemkominfo tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif seperti penipuan yang banyak terjadi.

Baca juga : Mendagri Minta Masyarakat Tak Merasa Khawatir Terkait Registrasi Ulang SIM Card

“Kadang yang buat hoax kurang cerdas. Kalau dianalogikan, calon independen itu lebih kecil untuk menang pemilu, kecuali sama partai. Saya tidak melihat ke sana. Saya objektif mengatakan bahwa tidak ada kepentingan pemilu,” kata Roy Suryo di Jakarta, Sabtu (04/11/2017).

Roy suryo mengakui bahwa kekhawatiran masyarakat atas penjualan data menurutnya memang harus lebih diperhatikan. Terlebih lagi seperti yang pernah dinyatakan oleh Pratama Persadha bahwa Indonesia masih belum memiliki Badan Keamanan Siber.

“Tapi kalau soal penjualan data, ini harus diawasi betul. Masyarakat harus dibuat aman dan nyaman,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)